Cempaga Hulu Gelar Rapat Koordinasi Bahas Optimalisasi BUMDesa dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar rapat koordinasi dalam rangka evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta sosialisasi pembentukan dan pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa se-Kecamatan Cempaga Hulu.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Aula Desa Pelantaran, dan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Cempaga Hulu, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, kepala desa, ketua BPD, serta para pendamping desa dan kecamatan.

Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi, S.Pd., M.M., yang diwakili oleh Kasi Pembangunan dan Keuangan Desa, Susanto, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus mengevaluasi efektivitas BUMDesa agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin setiap tiga bulan yang bertujuan mengevaluasi program desa dan mempercepat pembentukan koperasi sebagai penggerak ekonomi baru,” ujarnya.

Susanto menambahkan, kegiatan kali ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa Pelantaran bersama Kepala Desa Ir. Sumantri dan jajarannya dalam forum rakor kedua tahun ini.

Perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Kristulus, ST, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM No. 1 Tahun 2025. Koperasi ini diinisiasi Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, serta mendorong kemandirian ekonomi desa.

“Pembentukan koperasi ini memiliki kekhususan tersendiri dibanding koperasi biasa, namun tetap bisa bersinergi dengan BUMDesa,” jelas Kristulus.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Anggau, ST, menekankan pentingnya pembentukan kepengurusan baru dalam Koperasi Desa Merah Putih untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki potensi di bidangnya.

“Diperlukan kepengurusan baru agar dapat mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” katanya.

Perwakilan DPMD, Ahmad Fahmi, SE., M.A.P., selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, mengingatkan pentingnya sinergi antara Dinas Koperasi dan DPMD, terutama terkait penggunaan Dana Desa yang turut mendukung pembentukan koperasi.

“Meski koperasi menjadi ranah Dinas Koperasi, namun anggaran berasal dari Dana Desa, sehingga harus ada koordinasi lintas kementerian agar program berjalan efektif,” tegasnya.

Fahmi juga menekankan bahwa seluruh BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk harus segera memiliki badan hukum dan akta notaris. Paling lambat, seluruh dokumen legalitas harus sudah rampung sebelum 25 Juni 2025, mengingat agenda peluncuran koperasi secara resmi dijadwalkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

“Legalitas ini penting agar BUMDesa dan Koperasi dapat mendukung program strategis pemerintah seperti ketahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG),” pungkasnya. //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *